Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.23960/nm.v3i1.53Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa, Pemerintah Desa.Abstract
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak yang ikut membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes), BPD tidak proaktif dibandingkan dengan kepala desa. Rancangan Peraturan desa lebih banyak di ajukan oleh kepala desa dan BPD tidak pernah di ajak membahas rancangan peraturan desa tersebut hanya BPD diminta langsung persetujuan kepala desa dalam hal rancangan peraturan desa tersebut, meskipun rancangan peraturan desa tersebut bisa saja dari BPD tetapi rancangan peraturan desa lebih banyak datang dari pihak kepala desa. Kondisi ini mengakibatkan desa kurang produktif dalam membuat peraturan desa selain peraturan desa yang rutin dibuat selama ini yaitu tentang Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Berkaitan dengan penguatan kapasitas perangkat BPD salah satunya dapat ditempuh melalui pemberian pelatihan kepada perangkat BPD. Pelatihan (training) merupakan salah satu alternatif untuk pengembangan sumber daya aparatur desa sangat perlu dilaksanakan secara intensif dan segera dilakukan sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan Pemerintah Desa dalam rangkan penguatan kapasitas perangkat desa terutama BPD yang tentunya bermuara pada pemenuhan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang memuaskan. Kondisi objektif lainnya yang menjadi pertimbangan penting pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini adalah sebagian besar ketua BPD dan anggota BPD di Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda merupakan ketua BPD yang baru terpilih dan menjabat. Sehingga secara nyata membutuhkan pembinaan dalam hal bagaimana praktek penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan berkualitas. Kegiatan PKM ini telah meningkatkan pengetahuan anggota BPD tentang peraturan dan fungsi kedudukan desa selain itu dalam PKM ini anggota BPD sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pembuatan peraturan desa hingga proses pengawasan kepala desa dan jajarannya dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang
ada di desa. Dari hasil evaluasi diketahui bahwa sebelum diadakan PKM ini pengetahuan anggota BPD beserta jajaran berkisar 30% dan meningkat menjadi 80% pemahaman dari tugas dan fungsi BPD tersebut. Kegiatan PKM ini merupakan wujud nyata dari Unila dalam menguatkan fungsi BPD dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nemui Nyimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.