Urgensi Pembentukan Satgas Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Teluk Lampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.23960/nm.v4i1.125Keywords:
Jaringan Perempuan Pesisir, Kekerasan Seksual, SatgasAbstract
Perempuan nelayan yang bekerja produktif mencari nafkah tambahan harus mencurahkan waktu lebih banyak daripada laki-laki yang pergi melaut. Hal ini dikarenakan perempuan harus tetap melakukan peran reproduktif dan peran sosialnya, namun hal tersebut tidak merubah cara pandang terhadap perempuan dalam kehidupan sosial yang selalu dinilai sebagai makhluk yang lemah. Hal ini yang membuat perempuan selalu dalam keadaan yang penuh risiko dan sangat rentan terhadap bahaya seperti kekerasan seksual. Pembentukan Satgas
ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan, pendampingan hukum dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, serta terjaminnya seluruh hak korban. Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda
terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di semua lingkungan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan dan mengedukasi Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Teluk Lampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota
Bandar Lampung mengenai upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun target khusus kegiatan ini yakni mewujudkan Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Teluk Lampung
Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung yang mampu melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui ceramah, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nemui Nyimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.