Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.23960/nm.v5i2.194Keywords:
pinjaman online ilegal, perlindungan hukum, literasi digital, pinjaman masyarakat desaAbstract
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki literasi hukum dan digital yang rendah. Praktik pinjol ilegal sering disertai bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan penyalahgunaan data pribadi. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, implementasinya belum efektif karena minimnya edukasi hukum di masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan agar mampu mengenali dan menghindari risiko pinjol ilegal. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan kuesioner evaluatif yang melibatkan aparat desa dan kelompok ibu-ibu sebagai peserta utama. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum sebesar 85%, terutama dalam kemampuan peserta mengidentifikasi pinjol ilegal dan memahami mekanisme pengaduan ke OJK serta aparat penegak hukum. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi hukum dan digital masyarakat desa serta memperkuat kesadaran kolektif dalam menghadapi praktik keuangan ilegal berbasis teknologi. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata terhadap upaya mitigasi risiko hukum dan sosial akibat pinjol ilegal secara berkelanjutan.Downloads
References
Abdullah, Agung. 2021. “Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Muslim Surakarta.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia XI(2): 109.
Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. 2022. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” IPMHI Law Journal 2(1): 75.
Darmiwati, and Triyana Syahfitri. 2021. “Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat.” Community Development Journal 2(3): 1182.
Firdaus, Yudlil. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal.” De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2(3).
Nugroho, Hendro. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7(2): 331.
Prayuti, Yuyut. 2025. “Dampak Penggunaan Layanan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9(1): 31.
Suari, K. R. A., and I. M. Sarjana. 2023. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6(1): 132–42.
Sugangga, Rayyan, and Erwin Hari Sentoso. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” Pakuan Justice Journal of Law 1(1): 48.
Syafitri, Isdiana. 2025. “Sengketa Hukum Dalam Pinjaman Online Studi Kasus Dan Solusi Penyelesaian Melalui Mediasi.” Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 8: 14.
Utomo, Setiyo. 2022. “Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Crepido 4(2): 72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nemui Nyimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
