OPTIMALISASI PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DESA MERAK BATIN KECAMATAN NATAR
DOI:
https://doi.org/10.23960/nm.v5i2.204Abstract
Abstract: Perdagangan orang merupakan salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga politik, budaya, dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah dan menanggulangi dampak negatif perdagangan orang, serta memberikan panduan praktis untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan terlindungi. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi hukum, sesi tanya jawab, kuesioner, serta penguatan peran masyarakat. Aparat desa, warga, dan pemangku kepentingan dilibatkan guna meningkatkan pemahaman terhadap tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata kunci: Kesadaran hukum; tindak pidana perdagangan orang; pencegahan; partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Aini, N., & Zainal, M. (2022). Analisis rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO di wilayah rawan migrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 189–190.
Akhirudin., & Ariawan Gunadi. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 2.
Hanum, L. (2020). Perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional dan perlindungan hukum terhadap korban di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 312.
Hartanto, D. (2022). Pendidikan hukum masyarakat sebagai upaya pencegahan TPPO. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 54.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Anak Tahun 2023. Jakarta: KemenPPPA.
Nathania Felicia, dkk. (2025). Strategi Upaya Preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Memperkuat Pengawasan Keimigrasian Untuk Menghadapi Tantangan Di Era Globalisasi. JLBP: Journal of Law and Border Protection, 7(1), 132.
Prasetyo, J. (2021). Community-based Legal Empowerment dalam Pencegahan TPPO: Sebuah Pendekatan Alternatif. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(2), 203.
Rismawati. (2021). Determinan Sosial Ekonomi Terhadap Tingginya Angka TPPO di Perbatasan Indonesia–Malaysia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(1), 87.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nemui Nyimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
