Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Bidang Perikanan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung

  • Eddy Rifai
    Universitas Lampung
  • Maya Shafira
    Universitas Lampung
  • Deni Achmad
  • Depri Liber Sonata
    Universitas Lampung
  • Rendie Meita Sarie Putri
    Universitas Lampung
  • Ninik Ayuhandika
    Universitas Lampung
  • Tekila Pramita Amboina
    Universitas Lampung
DOI: https://doi.org/10.23960/nm.v3i2.69
Keywords Korupsi, Perikanan, Pengadaan Barang dan Jasa
Abstract Views (Last 12 Months)
276 Abstract Views
0 Downloads

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat tujuh jenis perkara korupsi yaitu Pengadaan Barang/Jasa, Perizinan, Penyuapan, Pungutan, Penyalahgunaan Anggaran, TPPU, dan Merintangi Proses KPK. Pada mulanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara konvensional. Namun dalam praktik pelaksanaannya terdapat banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari prinsip dan etika serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyimpangan tersebut ada yang berwujud penyimpangan administrasi juga ada yang berupa tindakan korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan dan mengedukasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di bidang perikanan. Adapun target khusus kegiatan ini yakni mewujudkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang mampu melakukan pengawasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui ceramah, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Hasil yang diharapkan pasca kegiatan yaitu terbentuknya karakter Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang mampu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di bidang perikanan.

Downloads

Download data is not yet available.
Cover
Published
31-12-2023
How to Cite
Eddy Rifai, Maya Shafira, Deni Achmad, Depri Liber Sonata, Rendie Meita Sarie Putri, Ninik Ayuhandika, & Tekila Pramita Amboina. (2023). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Bidang Perikanan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung. Nemui Nyimah, 3(2). https://doi.org/10.23960/nm.v3i2.69

Most read articles by the same author(s)